“EMPAT LAWANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayahnya. Pada Minggu (16/11/2025), Satlantas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas prioritas yang dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., dengan melibatkan 12 personel gabungan Satlantas. Operasi berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, menyasar Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Fokus pada 12 Pelanggaran Prioritas
Dalam laporannya kepada Kapolres Empat Lawang, AKP Kukuh menjelaskan bahwa operasi kali ini secara khusus menargetkan 12 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas. Di antaranya adalah:
Melawan arus
Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)
Bonceng tiga
Pelanggaran ODOL (over dimension over loading)
Menggunakan ponsel saat berkendara
Tidak memasang TNKB
Pengendara di bawah umur
Pelanggaran batas kecepatan
Pelanggaran kelengkapan kendaraan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menerobos lampu merah
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dikenal sebagai faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerap menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lain.
Sosialisasi dan Penindakan Dilakukan Bersamaan
Penindakan dilakukan melalui patroli hunting (bergerak) maupun patroli stasioner di sejumlah titik rawan pelanggaran. Selain menindak pelanggar, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat.
“Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus penindakan. Tujuannya bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga menanamkan kesadaran akan keselamatan diri dan orang lain. Pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan knalpot tidak standar adalah fokus utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan ketertiban lingkungan,” jelas Kasat Lantas AKP Kukuh Fefriyanto, S.H.
Situasi Aman Terkendali
Selama kegiatan berlangsung, situasi tercatat aman dan kondusif. Hasil penindakan berupa tilang dan teguran saat ini sedang direkap oleh anggota Satlantas sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penegakan hukum di lapangan.
Penindakan tersebut mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk pasal 285 ayat (1) terkait spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan pasal 291 ayat (2) mengenai kewajiban penggunaan helm standar.
Komitmen Berkelanjutan
Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digiatkan sebagai upaya berkelanjutan menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya penertiban rutin dan edukasi berkesinambungan, masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas di Empat Lawang,” tambah AKP Kukuh.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Satlantas Polres Empat Lawang berharap mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman serta menekan potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.