PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika melalui Operasi Sikat Musi 2025. Tiga pelaku dari jaringan berbeda berhasil diringkus dalam dua aksi penindakan terpisah, dengan total barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dan puluhan kilogram sabu.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba terhadap Abidin, warga Dusun V RT 09 RW 00, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Penggerebekan berlangsung pada Rabu (12/11) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah tersangka yang diduga telah lama menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 20.380 gram sabu serta 20.438 butir ekstasi yang disimpan dalam karung berisi 10 bungkus besar plastik dengan tulisan aksara China—indikasi kuat bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional.
Masih di hari yang sama, penindakan kedua dilakukan Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba sekitar pukul 20.00 WIB. Dua warga Aceh berinisial AB dan SD dihentikan di Jalan Lintas Sumatera Palembang–Jambi, tepatnya di kawasan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari kendaraan yang mereka gunakan, petugas menemukan 2.070 gram sabu yang disembunyikan rapi di balik dinding mobil, menunjukkan modus yang semakin canggih dalam upaya mengelabui aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Julian Perdana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berasal dari jaringan berbeda namun memiliki keterkaitan dalam alur distribusi narkoba antardaerah yang terhubung dengan jaringan internasional.
“Abidin ini bukan hanya pengedar, tapi sudah bisa dikategorikan sebagai bandar mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan,” tegas Julian dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (17/11).
Sementara itu, AB dan SD diduga kuat membawa sabu dari Aceh menuju Palembang untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF sebagai DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan gelap tersebut.
Julian menambahkan bahwa kasus yang melibatkan Abidin akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri kemungkinan adanya aset-aset yang berasal dari keuntungan transaksi narkoba. “Proses verifikasi aset masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk membongkar keseluruhan jaringan yang terlibat.
Operasi Sikat Musi 2025 semakin menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus memperkuat upaya memutus jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan lintas negara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.