OKU — Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat di Jalan Lintas Baturaja–Muaradua, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku berstatus buron sejak kejadian pada 23 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi lengkap kejadian.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.05 WIB, di Jalan Lintas Baturaja–Muaradua, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Korban bernama Abu Seman (44), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, sedang mengendarai bentor miliknya.
Tiba-tiba, pelaku M. Ibrahim (52), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, mengejar korban dengan menggunakan bentor jenis Smash warna hijau-merah-biru.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menghadang dan langsung menghentikan laju kendaraan korban.
"Saat korban hendak berhenti, pelaku mengeluarkan sebilah golok. Korban berusaha menjauh, namun pelaku melemparkan golok tersebut hingga mengenai bagian pantat sebelah kiri korban," terang Ipda Chandra dalam keterangannya.
Akibat lemparan senjata tajam itu, korban mengalami luka robek yang harus menjalani tujuh jahitan dan mendapat perawatan medis di RSUD Baturaja. Luka tersebut juga mengganggu aktivitas harian korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Meri Asnita (40), warga Desa Tanjung Lengkayap.
Setelah buron hampir tiga bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Batu Putih.
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda Budiono, S.E. bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubsipenmas.
Dari korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 helai baju kemeja bermotif kotak-kotak, 1 celana panjang jeans warna abu-abu dengan bercak darah di bagian belakang, 1 helai celana dalam yang terdapat bercak darah.
Sementara dari pelaku, disita, 1 unit bentor jenis Smash warna hijau, merah, dan biru, 1 bilah pisau bergagang kayu panjang sekitar 40 cm, yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke Sungai Muaradua dan saat ini masih dalam proses pencarian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.