Gencarkan Penertiban, Satlantas Polres Empat Lawang Tindak Pelanggaran Fatalitas di Jalinsum Tebing Tinggi

EMPAT LAWANG – Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terus diperkuat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang. Pada Senin (17/11/2025), jajaran Satlantas kembali melakukan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. Kegiatan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga siang hari, dipusatkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Tebing Tinggi, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., giat ini melibatkan 12 personel yang bergerak melakukan patroli hunting dan penjagaan stasioner pada titik-titik strategis. Penindakan difokuskan pada 12 jenis pelanggaran prioritas, terutama yang memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan maupun yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Penertiban ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fokus kami adalah pelanggaran fatalitas seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pelanggaran yang menimbulkan gangguan kenyamanan seperti penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas AKP Kukuh Fefriyanto.

Selain memberikan edukasi langsung kepada para pengguna jalan, personel Satlantas juga melakukan tindakan tegas bagi pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran berat. Dari hasil kegiatan, petugas menindak satu pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm standar SNI. Selain tilang, sejumlah pengendara lainnya diberikan teguran lisan atas pelanggaran ringan yang masih dapat diperbaiki di tempat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pengendara yang terjaring pemeriksaan juga menunjukkan sikap kooperatif terhadap imbauan petugas.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Empat Lawang agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Helm merupakan pelindung diri yang wajib digunakan demi keselamatan. Hindari penggunaan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga menimbulkan polusi suara dan keresahan di tengah masyarakat. Kedisiplinan bersama adalah kunci menekan angka kecelakaan di wilayah kita,” ujarnya.

Melalui penertiban yang dilakukan secara rutin dan terukur, Satlantas Polres Empat Lawang berharap dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan di jalur vital Jalinsum dan wilayah sekitarnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
204 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.