34Âșc, Sunny
Tersangka inisial IK, 42 thn dan SU, 39 thn, hanya bisa tertunduk lesu setelah berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 malam sekira pukul 22.00 wib, di jalan Poros kecamatan SP 5 saat hendak mengedarkan pil ekstasi di tempat pesta malam. Kedua pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di desa Tanjung, Kelurahan Muara Kelingi ini sudah lama menjadi incaran petugas. Bahkan keduanya tak bisa mengelak setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) di saku celana milik tersangka IK. Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan Hendra Amoer saat melakukan rilis di kantor BNN menerangkan penangkapan kedua pasangan suami istri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedarkan pil ekstasi kepada sejumlah pemuda setiap ada pesta malam di kelurahan Muara Kelingi. Dalam mengedarkan barang tersebut, mereka ini sanggup terang-terangan melakukan transaksi di tempat umum. Bahkan menurut informasi yang kita peroleh mereka jual pil ekstasi tersebut seperti jual kacang goreng. Hanya saja aksi mereka selama ini belum diketahui polisi, ucapnya. Atas informasi itulah anggota BNN bekerja sama dengan Satuan Intel Brimob (Satintelmob) Kota Lubuklinggau untuk melakukan peyidikan. Setelah mengetahui kebenarannya akhirnya anggota BNN dan Satintelmob, melakukan pembuntutan dari rumah keduanya. Sesampainya di tengah jalan poros kecamatan SP 5, kendaraan yang mereka kendarai langsung kita hentikan, dan keduanya langsung kita lakukan penggeledahan, kemudian langsung diamankan, ungkapnya. Namun sebelum penangkapan kedua pasutri tersebut, Kata Hendra, sekira pukul 19.00 wib mereka juga telah mengamankan salah seorang pemakai narkoba inisial MU, 35 thn. Warga dusun II Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi tersebut diamankan di tengah jalan kelurahan saat hendak pergi pesta malam. Ada pun BB yang diamankan dari ketiga tersangka adalah, uang sebesar Rp. 1,2 juta, tiga buah Hp, 24 butir inek, satu paket klip kecil. Satu buah korek api, satu buah askes, dan satu buah KTP, satu buah dompet warna hitam, serta satu motor Yamaha jupiter MX, dan satu buah Yamaha Vega R. Keduanya kendaraan tersebut tanpa dilengkapi Nomor Polisi (Nopol). Untuk tindak lanjut ketiga tersangka ini akan diserahkan ke BNN provinsi dan akan di lakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Karena kita menduga masih ada bandar yang lebih besar lagi, mengingat pengakuan mereka, barang haram tersebut di proleh dari Kabupaten Muba dan Kabupaten Musi Rawas, pungkasnya.
Opr PID Bid Humas