PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri dalam sebuah pengungkapan kasus narkotika di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menyebut tempat itu sering dijadikan titik transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan indikasi kuat adanya transaksi ilegal. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih.
Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., menugaskan Kanit Idik II AIPTU Julius Sasmita, S.H., bersama anggota untuk melakukan tindakan cepat. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Edi Candra Idaman alias Bobot (40), seorang wiraswasta, serta istrinya, Rusiem alias Mona (43), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Plaju Darat, Kota Palembang.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning seberat bruto 3,58 gram, 1 buah pirex berisi sabu seberat 1,39 gram, 1 set alat hisap sabu, 2 unit telepon seluler, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan kedua pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pasangan suami istri itu mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka. Keduanya mengungkap bahwa ekstasi mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di Talang Keramat, Palembang, dengan harga Rp240.000 per butir untuk kemudian mereka jual kembali sesuai pesanan. Dari penyelidikan sementara, keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika untuk merusak masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas IPTU Arafah.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemasok utama. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan pelaku berinisial F segera kami tangkap,” ujarnya.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.