PRABUMULIH — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Bukti Lebar, RT 01 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (18/11/2025). Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama Eko Zamroni alias Ateng (25), warga Kelurahan Karang Raja, ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu seberat bruto 1,76 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., memimpin langsung proses penindakan bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., serta personel Satresnarkoba lainnya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan aktivitas mencurigakan, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas IPTU Arafah.
Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku ditangkap ketika tengah melakukan transaksi. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan disaksikan warga setempat. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Surya kecil, serta satu paket sabu lainnya yang diletakkan dalam silikon handphone.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu dibeli dari seorang pemasok berinisial H, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp700.000, untuk kemudian diedarkan kembali kepada para pengguna.
IPTU Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami akan terus mengejar pemasok utama berinisial H sampai berhasil ditangkap. Kasus ini tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan.
Selain pengejaran terhadap DPO, penyidik juga akan melakukan pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Peran masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi Prabumulih,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah setempat serta memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.