EMPAT LAWANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang terus meningkatkan upaya pembinaan dan penegakan hukum demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Pada Rabu (19/11/2025), Satlantas Polres Empat Lawang kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi terhadap para pengguna jalan yang melanggar aturan, khususnya pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., dengan melibatkan 12 personel gabungan. Penertiban dilakukan melalui patroli hunting system dan pemeriksaan stasioner di beberapa titik strategis, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi.
Sasar Pelanggaran Prioritas yang Berdampak Besar pada Keselamatan
AKP Kukuh menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya berpedoman pada sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya
Pasal 285 ayat (1): kelengkapan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot sesuai standar,
Pasal 291 ayat (2): kewajiban penggunaan helm SNI.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
"Kami fokus pada pelanggaran yang paling berisiko, seperti melawan arus, tidak memakai helm, serta penggunaan knalpot bising. Ketiga pelanggaran ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," ujar AKP Kukuh.
Hasil Penindakan: Dua Pengendara Terjaring Tidak Memakai Helm
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menemukan sejumlah pelanggaran dari kategori 12 prioritas. Dari hasil penertiban, dua pengendara dikenakan sanksi tilang karena tidak menggunakan helm, sementara pelanggaran lain diberikan teguran dan pembinaan langsung di lapangan.
Meski jumlah pelanggaran yang ditindak tergolong sedikit, AKP Kukuh menegaskan bahwa hal itu menunjukkan mulai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Sosialisasi dan Edukasi Langsung kepada Pengendara
Selain penindakan, operasi ini juga diisi dengan kegiatan edukasi yang dilakukan secara humanis oleh para petugas. Pengendara diberikan pemahaman tentang pentingnya:
Menggunakan helm standar SNI untuk melindungi kepala dari cedera fatal,
Tidak melawan arus karena dapat menyebabkan kecelakaan frontal,
Menghindari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan.
"Kami berharap upaya ini dapat menumbuhkan budaya berlalu lintas yang tertib dan aman. Kamseltibcar bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama," tambah Kasat Lantas.
Upaya Berkelanjutan Satlantas Polres Empat Lawang
Satlantas Polres Empat Lawang memastikan kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar titik-titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan. Diharapkan langkah konsisten ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya.
Dengan adanya operasi penertiban dan edukasi yang dilakukan secara menyeluruh, Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Empat Lawang dan sekitarnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.