LUBUK LINGGAU — Warga Kota Lubuk Linggau dikejutkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dengan cara sangat keji. Seorang suami berinisial SH (42), buruh harian warga Jl. Jambu II, Kelurahan Watervang, tega menyiram istrinya sendiri dengan air keras (cuka parah) saat sang istri sedang tertidur pulas. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuk Linggau.
Disiram Air Keras Saat Terlelap
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, sedang tidur di dalam kamar rumahnya tanpa mengetahui niat jahat sang suami.
Tiba-tiba, tanpa alasan yang dibenarkan, tersangka SH menyiramkan cuka parah ke tubuh korban. Serangan mendadak tersebut menyebabkan luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh korban, antara lain:
Pipi kanan dan bibir,
Leher bagian belakang,
Dada kanan atas,
Lengan kanan.
Korban yang panik dan mengalami luka berat langsung melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama ke Polres Lubuk Linggau, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.
Polisi Bergerak Cepat: Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau bergerak cepat. Tim terdiri dari Unit PPA, Unit Pidum, serta Opsnal Macan Linggau yang dipimpin:
IPTU SUROSO (KBO Reskrim),
IPDA SUWARNO (Kanit Pidum),
IPDA KOPRAN MARYADI (Kanit PPA).
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SH sebagai tersangka. Tim kemudian mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Watervang untuk melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Atas pertimbangan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, SH langsung ditahan di Mapolres Lubuk Linggau.
Polres Lubuk Linggau: KDRT Adalah Kejahatan Serius
Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, IPDA Kopran Maryadi, mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut.
> “Tindakan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Peringatan Penting: KDRT Bukan Masalah Rumah Tangga, tetapi Tindak Pidana
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan dalam rumah tangga, apalagi dengan cara ekstrem seperti penyiraman air keras, adalah tindak pidana berat yang tidak dapat dibiarkan.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan KDRT. Kepolisian akan terus memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku tanpa kompromi.
Kasus SH kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara korban mendapat perawatan intensif untuk penyembuhan luka-luka yang dideritanya. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan menindak tegas siapa pun yang merugikan orang lain dalam lingkup rumah tangga.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.