LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada November 2025, satuan ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kecamatan Merapi Barat. Pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Lahat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang kian meresahkan, khususnya generasi muda.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi gelap di Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, personel bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu. Tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Suka Cinta beserta barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/XI/2025/SPKTNARKOBA/POLRESLAHAT/POLDA SUMSEL, yang menjadi dasar hukum penyidik dalam melakukan proses penanganan perkara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen jajarannya dalam menekan angka peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk beroperasi.
> “Kami akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Upaya ini kami lakukan untuk menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan menjual, menjadi perantara, memiliki, hingga menyimpan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sebagai bentuk efek jera.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Lahat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. Polres Lahat menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba, Polres Lahat optimistis bahwa wilayah Kabupaten Lahat dapat semakin bersih dari ancaman narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.