LAHAT — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui penyelidikan intensif dan operasi rutin, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.
Pengungkapan ini dilakukan pada November 2025, setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang disinyalir berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam di kawasan Gang Sepakat RT 008 RW 003, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat.
Lokasi tersebut telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial ASW, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan Ganja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Semua proses dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/XI/2025/SPKTNARKOBA/POLRESLAHAT/POLDA SUMSEL, yang menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan secara tuntas.
Kasat Narkoba Polres Lahat menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka ASW merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak tatanan keamanan maupun masa depan generasi muda.
> “Kami tegaskan bahwa Polres Lahat tidak akan kompromi dengan pelaku penyalahgunaan atau pengedar narkotika. Setiap aktivitas yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menjual, menanam, menguasai, atau memiliki narkotika golongan I jenis tanaman. Ancaman pidana pada pasal ini terbilang berat, sebagai efek jera bagi pelaku maupun pihak yang berencana terlibat dalam tindak serupa.
Pengungkapan kasus ini mempertegas komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Satres Narkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak kehidupan sosial, kesehatan, serta masa depan generasi bangsa.
Polres Lahat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dipercaya mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.