MUSI BANYUASIN — Unit Reskrim Polsek Babat Supat bergerak cepat membekuk dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Dua tersangka yang ditangkap yakni M. Jeri (28) dan Andriko (28), keduanya warga Dusun III Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025) pagi, sekitar pukul 06.07 WIB, saat korban M. Iqbal Ramdhani, seorang sopir asal Desa Cikondang, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami ban bocor pada kendaraan yang ia kemudikan ketika melintas di lokasi kejadian.
Saat korban tengah mengganti ban bagian depan kiri, seorang pelaku datang berpura-pura ingin membantu. Tidak lama berselang, muncul tiga orang rekan pelaku lainnya. Tanpa banyak bicara, keempat pelaku langsung melancarkan aksi kejahatannya dengan melakukan kekerasan dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Dua dari pelaku kemudian menguras solar sebanyak dua jeriken isi 35 liter (total 70 liter) dari tangki kendaraan. Pelaku lainnya mengambil dongkrak dan pipa besi sepanjang 1,5 meter. Sementara satu pelaku lain memukul korban menggunakan kunci roda hingga mengenai tangan kiri korban.
“Betul, sudah kita tahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap para pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin.
Tidak berhenti di situ, para pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp1.200.000, beras 50 kilogram, serta satu setel pakaian, sebelum melarikan diri ke area perkebunan sawit di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan serta kerugian materi yang mencapai sekitar Rp2.320.000 ditambah uang tunai Rp1.200.000. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (11/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, petugas berhasil mengamankan tersangka M. Jeri di sebuah café di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Letang.
Pengembangan terus dilakukan. Di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi kembali meringkus tersangka kedua, yakni Andriko, saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Babat Supat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah dongkrak, 1 buah kunci roda, dan 1 pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, serta subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Polsek Babat Supat dalam menjaga keamanan masyarakat di jalur lintas yang menjadi salah satu akses vital di Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melintasi daerah rawan dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.