MUSI BANYUASIN — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanga Desa akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (29), Ketua RT di Dusun IV Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap warga bernama Amirudin . Tersangka sempat buron selama lebih dari satu tahun setelah kejadian penganiayaan yang terjadi pada 27 September 2024.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/IX/2024/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/45/XI/Res.1.6/2025/Reskrim.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 27 September 2024 pukul 10.00 WIB di Dusun IV Desa Ngunang. Saat itu korban Amirudin sedang membeli rongsokan dan bertemu dengan tersangka di depan rumah salah satu warga. Korban menanyakan perihal dacing (timbangan) yang pernah dijual pelaku kepadanya sekitar tiga tahun lalu.
Ucapan korban membuat tersangka tersinggung dan marah. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul bagian pelipis kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Pukulan itu membuat korban tersungkur dan mengalami luka robek pada pelipis kiri hingga harus mendapatkan tiga jahitan, serta merasakan pusing akibat benturan tersebut.
Merasa keberatan atas tindakan itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa untuk diproses secara hukum.
Setelah sempat menghilang, keberadaan tersangka akhirnya terendus pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Talang Sungai Petai, Desa Ngunang.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Herifitha, S.H., M.M., bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, HS mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengakui memukul bagian pelipis kiri korban dua kali hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Kasus ini kini resmi masuk tahap penyidikan mendalam, dan berkas perkara akan segera dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancamannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Polsek Sanga Desa menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan perkembangan kasus akan terus dilaporkan. Upaya penyelesaian hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjaga rasa aman masyarakat Desa Ngunang dan wilayah sekitarnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.