• 34Âșc, Sunny

PASANGAN SUAMI ISTRI INI MENJADI PENGEDAR PIL EKSTASI MEREK MINION DOLPIN WARNA PINK MENJADI DPO POL

Nasional
2016-12-30 14:24:38 Dibaca (53)

Terbukti telah menjadi bandar sekaligus pengedar narkoba di kawasan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pasangan suami istri (Pasutri), AN Alias AV, 38 thn dan TF Alias ZU, 30 thn, akhirnya masuk dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Status DPO tersebut dikeluarkan terhadap Pasutri yang tinggal di Jalan Segaran Gang Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tertangal sejak 24 Desember 2016 dengan nomor DPO/295/XII/2016. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menjelaskan, status DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan dari pemeriksaan terhadap seorang tersangka bernama IYD alias YUD, 20 thn, yang tidak lain adalah sopir pribadi dari Pasutri, kedua tersangka. Tersangka YUD ini berhasil diamankan pada penggrebekan yang dilakukan Subdit III pimpinan AKBP Syahril Musa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 sekitar pukul 16.00 wib lalu di rumah bosnya tersebut, jelasnya, pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016. Dari penggrebekan tersebut, dikatakannya, didapati barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 513 gram dengan rincian sebanyak 48 paket sedang dan 17 paket kecil serta 210 butir pil ekstasi berbentuk minion dolpin yang memiliki dua warna ping dan krem termasuk bentuk bulat berlogo kerang warna ping yang ditemukan di dalam tas anak-anak berbentuk kelinci warna biru yang sempat dibuang tersangka. Setelah berhasil mengamankan tersangka YUD dan barang bukti, kita langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, diketahui sabu dan ekstasi tersebut didapat dan merupakan milik bosnya, terangnya. Dengan diterbitkannya status DPO tersebut, dikatakannya, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Pasutri agar sekiranya dapat melaporkan atau memberikan informasi. Untuk tersangka YUD sendiri, akan dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undangan-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup, ungkapnya. Saat disinggung kenapa hanya ada satu tersangka sedangkan waktu penangkapan ada tiga orang yang ikut diamankan, Tommy, mengatakan, dua orang lainnya tidak terbukti dan terlibat dalam kasus tersebut. Waktu penangkapan, kita memang mengamankan tiga orang namun dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka YUD yang terlibat sedangkan dua lainnya tidak, sehingga kita kembalikan dan juga termasuk dijadikan saksi, tuturnya. Disinggung wilayah 9 Ilir Palembang merupakan kampung rawan narkoba, Dir Narkoba Polda Sumsel mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya pun membutuhkan kerja sama dengan masyarakat termasuk informasi yang akurat. Untuk mengantisipasi peredaran narkoba terutama di pergantian malam tahun baru ini, kita dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga telah mengimbau termasuk kepada seluruh Polres dan Polsek untuk lebih aktif lagi, katanya. Sementara itu, tersangka YUD, mengatakan, saat penggrebekan tersebut, ia hanya disuruh bosnya untuk membuang barang bukti narkoba tersebut. Saya memang sedang di rumah bos dan saat penggrebekan itu, saya ditelpon bos untuk membuang barang bukti itu. Awalnya saya tidak tahu itu adalah narkoba karena saat itu di simpan di dalam tas, jelasnya seraya mengatakan jika menjadi sopir pribadi bosnya tersebut sudah selama enam bulan.

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling