LAHAT — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reserse Kriminal Polres Lahat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Maret 2025, yang kemudian menjadi landasan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan eksploitasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 00.23 WIB, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Lahat.
Penyelidikan Dilakukan Profesional, Utamakan Perlindungan Korban
Setelah menerima laporan, tim Unit PPA bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mengungkap runtutan kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. Petugas juga mengumpulkan barang bukti pendukung serta melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas.
Dalam menangani kasus TPPO, Unit PPA Polres Lahat menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mengingat tindak pidana ini sangat erat dengan ancaman terhadap keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia, terutama perempuan dan anak yang sering menjadi kelompok paling rentan.
Petugas memastikan setiap langkah penindakan dilakukan dengan tetap menjaga kondisi psikologis korban dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan sesuai standar hukum dan kemanusiaan.
Komitmen Polres Lahat Berantas Jaringan Perdagangan Orang
Kasus TPPO menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat modus kejahatan ini terus berkembang dan sering kali melibatkan jaringan yang terorganisir. Polres Lahat melalui Unit PPA menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Lahat terus meningkatkan pengawasan dan upaya preventif guna memastikan kejahatan perdagangan orang dapat dicegah dan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Perkembangan Penyidikan Akan Disampaikan
Hingga kini, Unit PPA Sat Reserse Polres Lahat masih melakukan pendalaman penyidikan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan atau aktivitas yang tidak jelas dan berpotensi mengarah pada TPPO. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah terjadinya kasus serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.