Sat Reskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman, Satu Pelaku Ditangkap Bersama Sajam

OKU SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP.B/06/V/2025/SPKT/SEK.MDK/OKUS/SUMSEL, yang diajukan oleh korban atas nama Edy Kurniawan (35), seorang petani asal Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, pada 27 Mei 2024.

 

Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Senin malam, 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang berada di depan rumahnya. Tiba-tiba tiga orang pria, yaitu Muspan, Arwansyah, dan Yogi Pramuja mendatangi korban. Salah satu pelaku mencabut senjata tajam dan mengarahkan pisau tersebut ke tubuh korban. Korban yang panik langsung menghindar, namun justru dipukul di bagian kepala sebelah kiri oleh pelaku lainnya. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua Kisam.

 

Setelah menerima limpahan perkara, penyidik Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan gelar perkara di Polda Sumsel pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, ditetapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pengancaman. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang terduga pelaku, yakni Yogi Pramuja dan Arwansyah, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku lain atas nama Muspan masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.

 

Upaya penangkapan terhadap tersangka Yogi Pramuja akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendry Febriansyah, S.H., berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat yang bersangkutan hendak keluar dari rumah. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka. Barang bukti tersebut turut diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan.

 

Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta gelar perkara lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan. Dalam rencana tindak lanjut, penyidik akan terus memburu tersangka lainnya yang masih buron, menyempurnakan berkas perkara, dan segera mengirimkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Saat ini tersangka Yogi Pramuja ditahan di Rutan Polres OKU Selatan dan juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penguasaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara perkara utama terkait pengancaman tetap diproses dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada JPU.

 

Hingga laporan ini diterbitkan, situasi di wilayah hukum Polres OKU Selatan tetap kondusif dan penyidikan terhadap para tersangka terus berlanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
206 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.