Beraksi Saat Warga Terlelap, Unit Reskrim Polsek Martapura Tangkap Pencuri Bermodalkan Pisau

MARTAPURA — Unit Reskrim Polsek Martapura Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura. Pelaku berinisial MUSLIM (40) ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) dini hari setelah polisi menelusuri jejaknya dari barang bukti pisau yang tertinggal di lokasi kejadian.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban, Andiyanto (32), tengah terlelap di rumahnya. Istri korban sempat mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi belakang, namun mengira bahwa suara itu berasal dari anggota keluarga sehingga tidak memeriksanya. Barulah pada pagi hari, tetangga korban, Toni, memberi tahu bahwa rumah mereka telah disatroni pencuri.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib. Barang-barang tersebut antara lain 1 unit timbangan digital kapasitas 300 kg, 2 tabung gas LPG 3 kg, 1 troli, dan 1 unit kipas angin. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.660.000,-. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Martapura untuk meminta tindakan hukum.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Martapura AKP Hariyanto, S.H. segera menginstruksikan Panit I Reskrim Ipda Baidowi, S.H., Panit I Intelkam Iptu Solehuddin, S.E., serta tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga kuat milik pelaku. Temuan inilah yang menjadi petunjuk awal pengungkapan kasus tersebut.

Melalui serangkaian penyelidikan, identitas terduga pelaku akhirnya terungkap. Pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak cepat dan menangkap pelaku MUSLIM saat sedang bermain judi online di kawasan Lorong Azis, Desa Kota Baru Barat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan memandu petugas menuju tempat penyimpanan barang-barang hasil curian di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
– 1 unit timbangan digital warna hitam merk Morizt
– 2 tabung gas LPG 3 kg
– 1 troli warna merah merk Artco
– 1 kipas angin merk Miyoshi
– 1 bilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm
– 1 bilah parang bergagang kayu sepanjang 50 cm

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Martapura bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini juga tengah dikoordinasikan dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penanganan berikutnya.

Kapolsek Martapura menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berupaya maksimal untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Hariyanto.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
155 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.