BELITANG III — Aksi cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Opsnal Keren Polsek Belitang III Polres OKU Timur. Tim yang dipimpin IPTU Sapariyanto itu berhasil memburu dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah hingga ke Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku bernama Muhari (41), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, ditangkap setelah sempat melarikan diri dari wilayah hukum OKU Timur. Sementara satu rekannya, Srinawan (38), warga Desa Tugu Harum, telah lebih dulu diamankan dalam perkara berbeda yang kemudian mengarah pada keterlibatannya dalam kasus curanmor tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Agustnus (36), warga Belitang III. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah–hitam dengan nomor polisi BG 6681 YY. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan ruko milik korban di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III.
Menurut keterangan Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, motor tersebut hilang ketika sedang diparkir dengan kondisi kunci masih tertancap. Pelaku melihat kesempatan itu dan langsung membawa kabur kendaraan tanpa diketahui saksi sekitar.
“Korban sempat mencari kendaraannya, namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp7.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Belitang III,” ujar IPTU Sapariyanto.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek bersama Tim Opsnal Keren segera melakukan penyelidikan. Berbagai upaya dilakukan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik desa yang dilintasi pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (29/9/2025). Tim berhasil mengamankan Srinawan, yang kemudian memberikan keterangan penting terkait keberadaan rekannya, Muhari. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan.
Pengejaran pelaku berlangsung hingga ke Desa Telaga Iwak, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin. Setelah dilakukan pemantauan, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap Muhari tanpa perlawanan.
“Pelaku Muhari kita amankan di Sungai Lilin. Ia mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal,” kata Kapolsek.
Seluruh proses penangkapan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP-Gas/06/IX/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/05/XI/Res.1.8/2025.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Belitang III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku termasuk kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait.
Kapolsek Belitang III menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat menindak setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Sapariyanto.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.