• 34Âșc, Sunny

BANTU BANDAR UNTUK MENGEDARKAN NARKOBA, IY DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

Nasional
2016-12-31 16:45:57 Dibaca (49)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga yang diamankan dari penyergapan sebuah rumah terduga pengedar sabu yang telah menjadi Target Operasi (TO) di kawasan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang. Akhirnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 menetapkan IY Dalam Alias YU sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengatakan, IY Dalam alias YU warga Jalan Segaran Gang Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersangka kita lakukan berdasarkan laporan warga hingga polisi melakukan penyelidikan yang kemudian anggota bergerak melakukan penyergapan. Dari lokasi kita mengamankan barang bukti sabu seberat 513 gram dan 210 butir ekstasi. Dalam penyergapan, awalnya kita mengamankan tiga orang namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bukti jika hanya tersangka YU saja yang terlibat hingga kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk dua orang lainnya hanya menjadi saksi, jelas Dirnarkoba Polda Sumsel. Masih dikatakannya, dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui, jika tersangka YU merupakan anak buah sekaligus sopir pribadi pasangan suami istri inisial AN Alias AV dan TF Alias ZU (DPO) yang keduanya bandar narkoba. Tersangka ini membantu tersangka AV dan ZU dalam mengedarkan sabu tersebut. Kini kita masih melakukan pengejaran terhadap kedua bandar pasangan suami isteri tersebut, tegas Tommy. Lanjutnya, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya maka tersangka YU dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk pasangan suami isteri yang buron saat ini kita telah menyebarkan foto keduanya ke seluruh polsek di Sumatera Selatan. Saya menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila melihat kedua DPO tersebut. Adapun ciri-ciri kedua DPO ini yakni untuk tersangka AV merupakan pria berusia sekitar 38 tahun, memiliki tinggi badan sekitar 170 cm, berambut pendek, muka bulat dan berjerawat, mata sipit, kulit sawo matang, serta di leher sebelah kanan di sekitar kerah ada tato dirajahkan dan selalu memakai topi. Sementara untuk tersangka ZU merupakan wanita berusia sekitar 30 tahun, memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, berambut pirang coklat sebahu, muka oval, mata bulat, dan berkulit sawo matang, tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 menyergap sebuah rumah terduga pengedar sabu yang telah menjadi Target Operasi (TO)  di kawasan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang. Dari rumah itu, puluhan polisi bersenjata laras panjang mengamankan tiga orang warga yang diduga pengedar narkoba, serta barang bukti berupa; puluhan paket sabu serta ekstasi.

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling