BATANGHARI LEKO — Kepolisian Sektor Batanghari Leko menindak tegas pelanggaran aturan izin keramaian yang dilakukan oleh seorang warga bernama Pirdidi (52), warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Pirdidi diamankan setelah terbukti melanggar ketentuan izin pada kegiatan hajatan yang digelar di Dusun III Desa Talang Buluh pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan hajatan tersebut diketahui melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Selain itu, pihak penyelenggara juga memutar musik remix atau host musik yang secara tegas tidak diperbolehkan dalam ketentuan izin keramaian. Hal ini dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dari warga, personel Polsek Batanghari Leko segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Akibat pelanggaran tersebut, Pirdidi beserta sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolsek Batanghari Leko. Barang bukti yang turut disita antara lain satu undangan pernikahan, satu lembar surat izin keramaian, serta satu buah flashdisk berisi rekaman musik remix yang diputar pada acara hajatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melanggar ketentuan izin yang diberikan oleh pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa kegiatan tetap dilangsungkan hingga malam hari dan memutar musik remix meski sudah ditegaskan dalam izin bahwa kegiatan hanya diperbolehkan sampai batas waktu tertentu dan menggunakan musik yang sesuai aturan.
Proses hukum terus berlanjut hingga ke tahap persidangan. Pada Kamis (20/11/2025), Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menggelar sidang terhadap pelanggaran tersebut. Di hadapan majelis hakim, tersangka kembali mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hakim, Pirdidi dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 3 hari sesuai Pasal 510 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan dalam setiap izin keramaian. Ia menegaskan bahwa aturan berkaitan dengan batas waktu dan penggunaan musik bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.
“Iya, sekali lagi saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Muba, saat melaksanakan hajatan untuk tidak memainkan musik remix yang dapat menimbulkan efek negatif dan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Polsek Batanghari Leko menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap izin keramaian akan ditangani secara tegas guna memastikan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.