OKU — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, yang terjadi di kawasan PT KIT Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 11.20 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., dan disampaikan oleh Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pembakaran bernama Jeri Pranata (22), karyawan kontrak PT KIT yang berdomisili di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang.
Peristiwa bermula ketika seorang karyawan, Gunowo, melihat kepulan asap mencurigakan di depan Stasiun KCP PT KIT. Ia lalu memberi tahu rekan kerjanya, Hardijal, melalui handy talkie (HT). Saat dicek, benar terlihat tumpukan tandan fiber sawit telah terbakar.
Karyawan perusahaan segera melakukan pemadaman hingga api dapat dipadamkan sepenuhnya. Sekira pukul 11.45 WIB, Hardijal bersama Safei kemudian memeriksa rekaman CCTV di ruang kontrol. Dari rekaman itu tampak jelas bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh seseorang.
Pelaku yang terekam kamera kemudian diamankan oleh petugas Pam TNI dan tim keamanan perusahaan, lalu dibawa ke ruang kontrol CCTV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, PT KIT mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp4.000.000. Perusahaan kemudian secara resmi membuat laporan ke Polres OKU.
Setelah menerima laporan dari PT KIT, Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra langsung menginstruksikan Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang untuk menuju lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
* 1 buah korek api gas warna kuning merek Tokai
* 3 tros tandan fiber sawit dalam kondisi terbakar
* 1 baju kerja KCP
* 1 celana panjang warna hitam
* 1 pasang sepatu boot warna hitam
* 1 flashdisk Sandisk warna merah-hitam
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sengaja membakar tumpukan fiber sawit menggunakan korek api yang telah dibawanya. Motif pelaku diduga karena rasa kesal, lantaran debu fiber sawit kerap berterbangan sehingga mengganggu pernapasan dan penglihatannya saat bekerja.
Polres OKU menegaskan bahwa tindakan pembakaran dengan unsur kesengajaan merupakan tindak pidana serius yang dapat membahayakan keselamatan banyak pihak serta menimbulkan kerugian perusahaan.
“Pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 187 KUHP,” ujar Kapolres melalui Kasubsipenmas. (*)
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.