Satlantas Polres Empat Lawang Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas: Dua Pengendara Ditilang Karena Tak Gunakan Helm dalam Operasi Pengawasan Prioritas

Empat Lawang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang terus menggencarkan upaya peningkatan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 23 November 2025, jajaran Satlantas melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H.

Dalam operasi yang melibatkan 12 personel tersebut, petugas memfokuskan penertiban pada 12 jenis pelanggaran prioritas, di antaranya pengendara motor yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising. Jenis pelanggaran ini dipandang sebagai penyumbang tertinggi terhadap potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya.

Kasat Lantas Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung berdasarkan sejumlah regulasi penting, antara lain:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1), Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 287 ayat (1),

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009, yang mengatur batasan kebisingan kendaraan bermotor.


“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap AKP Kukuh.

Kegiatan dilakukan secara patroli hunting (bergerak) dan stasioner di titik-titik rawan pelanggaran, terutama di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebing Tinggi, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Petugas juga turut memberikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai risiko fatal akibat melawan arus, pentingnya penggunaan helm, serta dampak negatif knalpot bising terhadap kenyamanan umum.

Hasil penindakan mencatat bahwa situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dari sejumlah pemeriksaan, dua pengendara roda dua terpaksa dikenakan tilang karena kedapatan tidak menggunakan helm, salah satu pelanggaran yang paling sering memicu fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Satlantas Polres Empat Lawang menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum sebagai upaya menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut. Edukasi kepada masyarakat pun akan terus dioptimalkan agar tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
169 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.