Terekam CCTV Saat Sembunyikan Gula di Tumpukan Sampah, Pria 38 Tahun Diciduk Polsek Kalidoni

Palembang, 24 November 2025 —Unit Reserse Kriminal Polsek Kalidoni, jajaran Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu minimarket kawasan Jalan May Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni. Seorang pria berinisial M (38), yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkut sampah, diamankan petugas setelah aksinya mencuri satu karung berisi 25 bungkus gula pasir terekam jelas kamera pengawas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 November 2025, saat pihak minimarket mulai mencurigai adanya kehilangan stok barang dari gudang penyimpanan. Kepala toko kemudian melakukan pengecekan dan mengatur ulang posisi CCTV untuk mendapatkan rekaman yang lebih jelas. Tidak lama berselang, terduga pelaku yang datang menggunakan mobil pick-up modifikasi untuk mengangkut sampah, terlihat memasuki area gudang.

Dalam rekaman CCTV, M terlihat mengambil satu karung gula pasir merek Indomaret yang masih tersegel. Untuk mengelabui karyawan toko, karung tersebut ia tutupi dengan tumpukan sampah, lalu mengangkutnya keluar menggunakan roli sebelum dimasukkan ke mobil pick-up miliknya.

Aksi tersebut akhirnya diketahui oleh salah satu karyawan yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Karyawan kemudian langsung mengamankan M dan memanggil petugas Polsek Kalidoni. Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 unit mobil pick-up modifikasi angkutan sampah,

1 karung berisi 25 bungkus gula pasir,

1 box warna biru,

1 unit roli.


Pejabat Humas Polrestabes Palembang mengapresiasi laporan cepat pihak toko sehingga kasus bisa segera ditangani. “Penanganan cepat terhadap laporan masyarakat merupakan komitmen Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara pihak toko dan kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta tersangka. Seluruh barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Penyidik Polsek Kalidoni akan melanjutkan proses administrasi, termasuk pengiriman SPDP ke Jaksa Penuntut Umum serta penyusunan berkas perkara.

Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Laporan cepat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan maupun penegakan hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
141 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.