PRABUMULIH — Jajaran Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya. Dua pria masing-masing bernama Alim Muhlizin (26) dan Jonata Ari Saputra (28) berhasil diamankan dalam kasus penggelapan barang milik PT PDSI. Pengungkapan kasus ini terjadi setelah laporan resmi masuk pada 23 November 2025.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang buruh harian lepas bernama Wendi Yulianto (37) yang mengaku kehilangan beberapa barang perusahaan saat proses pengiriman. Kejadian penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di jalur pengiriman Desa Bantaian Sungai Lilin menuju Desa Perambatan Pali.
Menurut Kapolsek, pelaku Alim Muhlizin, yang bekerja sebagai sopir tronton, diduga kuat mengambil dua barang saat proses pengiriman, yakni rotarimbim yang telah dipotong setengah serta 1 unit elmot. Barang-barang tersebut diketahui hilang sesampainya di lokasi tujuan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Alim akhirnya mengakui telah menjual barang tersebut ke tempat rongsokan di kawasan Jalan Lingkar.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim opsnal Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra, S.H., bergerak cepat untuk menangkap pelaku lainnya, Jonata Ari Saputra. Jonata diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
“Kami mengamankan kedua pelaku dan kini masih mendalami motif yang mendorong mereka melakukan aksi penggelapan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat,” jelas Iptu Ulta Deanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Barang bukti yang sempat dijual pelaku kini sedang dalam proses penelusuran dan pemulihan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha, perusahaan transportasi, dan pihak yang mengelola distribusi barang agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mempercayakan barang bernilai tinggi kepada pihak tertentu.
“Kami menghargai peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap. Polsek Prabumulih Timur akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Ulta Deanto.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tetap sigap dan responsif dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat serta dunia usaha di Kota Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.