PRABUMULIH — Kota Prabumulih kembali dikejutkan oleh aksi penganiayaan brutal yang nyaris merenggut nyawa seorang pegawai negeri sipil. Renaldi Sumantri (24), warga Kelurahan Sukaraja, harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bunda setelah mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian punggung, pundak, lengan, dan jari tangan. Insiden mengenaskan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di RM Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil.
Pelaku penusukan, Abdul Rahman (40), seorang buruh asal Kelurahan Pasar Prabumulih, sempat melarikan diri usai menyerang korban, namun berhasil ditangkap dalam hitungan jam melalui perburuan intensif tim opsnal Polsek Prabumulih Timur.
Kasus ini terungkap setelah Andriansyah (37), sahabat korban, menerima telepon panik dari Renaldi yang mengabarkan bahwa ia sedang berselisih dengan pelaku. Saat Andriansyah tiba di RS Bunda, ia mendapati korban dalam kondisi mengenaskan, berlumuran darah dengan beberapa luka tusukan yang cukup dalam. Tanpa menunggu, ia langsung membuat laporan resmi ke Polsek Prabumulih Timur berdasarkan LP/B/185/XI/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. bersama tim opsnal Singo Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Abdul Rahman diketahui masih berkeliaran di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa dini hari, pukul 03.00 WIB, tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, Abdul Rahman mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi penusukan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dengan istri korban, yang bekerja satu tempat dengan pelaku di rumah makan tersebut. Ketika korban datang menjemput istrinya, cekcok terjadi dan memicu amukan pelaku hingga nekat menghunus senjata tajam dan menikam korban berkali-kali.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku. Abdul Rahman kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pendalaman. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan korban mendapatkan keadilan,” ujar Iptu Ulta Deanto.
Aksi penusukan ini menambah daftar panjang kasus tindak kekerasan interpersonal di wilayah Prabumulih. Warga setempat berharap proses hukum dapat berjalan tegas agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.