Polres Prabumulih Serahkan Tersangka Bidan ZN dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih

Prabumulih, Rabu (05/06/2024) – Penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih resmi menyerahkan tersangka Bidan ZN dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dugaan malpraktik yang melibatkan Bidan ZN dinyatakan lengkap (P21).

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo S.I.K, dalam keterangannya menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah bekerja secara profesional dalam menyelesaikan berkas perkara. "Siang ini, saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih menyerahkan tersangka ZN dan barang bukti ke JPU Kejari Prabumulih," ujarnya.

 

Proses penyidikan kasus ini dimulai pada 20 Mei 2024, ketika penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengirimkan berkas perkara tahap I kepada JPU Kejari Prabumulih. Setelah melalui koordinasi intensif, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 3 Juni 2024. 

 

Tersangka Bidan ZN, yang tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, diserahkan bersama dengan sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih. Pasal yang dikenakan kepada ZN adalah Pasal 441 ayat 2 dan Pasal 439 Undang-Undang tentang Kesehatan.

 

Kapolres Prabumulih mengungkapkan bahwa tugas penyidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih telah selesai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini. "Perkembangan selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Prabumulih," tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
547 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.