Truk Batubara Terguling di Bayung Lencir, Timpa Innova: Dua Tewas, Empat Luka-Luka

MUSI BANYUASIN — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Holing Km 48, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebuah dump truk pengangkut batubara milik PT PII dengan nomor polisi BG 8654 NX terguling saat menanjak dan menghantam sebuah mobil Kijang Innova yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Peristiwa bermula ketika mobil Kijang Innova yang membawa enam penumpang berhenti setelah melihat dump truk batubara berupaya menanjak tebing dengan kondisi jalan licin. Pengemudi Innova memilih menepi untuk menghindari potensi bahaya. Namun nahas, truk yang dikemudikan Dedi Alpiadi kehilangan kendali, terguling ke kiri jalur, dan langsung menimpa bagian atas Innova.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean menjelaskan bahwa kondisi jalan yang licin dan ketidakmampuan sopir truk mengendalikan kendaraan menjadi pemicu utama kecelakaan tragis tersebut.
“Truk mencoba menanjak, namun karena kondisi jalan licin, kendaraan kehilangan kendali dan terguling hingga menimpa mobil Innova. Sopir truk saat itu tidak mampu mempertahankan kontrol kemudi,” ungkap Hutahaean, Senin (24/11/2025).

Benturan keras mengakibatkan dua penumpang Innova, M. Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya, meninggal dunia di tempat. Sementara empat penumpang lainnya — Rati, Elisma, Nini, dan Tuti — mengalami luka-luka dan segera dievakuasi ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut saksi di lokasi, kecelakaan diduga merupakan akibat kelalaian pengemudi dump truk yang tidak memperhatikan kondisi medan dan tidak mampu mengatasi situasi saat tanjakan licin.
“Kelalaian sopir dalam mengendalikan kendaraan menjadi faktor utama. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, mendata korban, dan mengamankan sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hutahaean.

Polsek Bayung Lencir juga telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lanjutan. Selain itu, petugas telah menyusun laporan resmi dan melakukan pengecekan tambahan terhadap kondisi korban di rumah sakit.

Atas kejadian tersebut, sopir dump truk terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau perusahaan angkutan dan sopir truk untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalur ekstrim, terutama di musim hujan yang menyebabkan jalan licin dan rawan kecelakaan. Keselamatan pengguna jalan, kata Hutahaean, harus menjadi prioritas utama.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
378 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.