Satres Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus Perempuan 27 Tahun Pembeli Ekstasi, Ungkap Jaringan Peredaran di Muaradua

OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui laporan resmi yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pembeli barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi LP-A / 54 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL tertanggal 25 November 2025. Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muaradua.

Penangkapan di Rumah Kontrakan

Pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dari hasil pengamatan dan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan seorang perempuan bernama Nely Agustin (27), warga Desa Gedung Lepihan, yang diduga baru saja melakukan transaksi ekstasi.

Di dalam ruang tamu kontrakan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok ESSE Change Juicy yang berisi plastik klip berisi 9 butir dan pecahan pil berwarna hijau–biru berlogo Transformer, diduga kuat merupakan ekstasi dengan berat bruto 4,26 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Samsung Galaxy A56 5G warna pink, yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Barang bukti tersebut langsung diperlihatkan kepada tersangka dan Nely Agustin mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari dua orang pria bernama Chandra dan Refo Agung Sedayu, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

Peran Tersangka dan Langkah Kepolisian

Dalam kasus ini, Nely Agustin berstatus sebagai pembeli narkotika. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait jual-beli, perantara, atau kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Setelah penangkapan, Satres Narkoba Polres OKU Selatan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, antara lain:

Mengamankan tersangka dan barang bukti

Melengkapi administrasi penyidikan

Melakukan pemeriksaan barang bukti melalui metode General Screening Drugs

Melakukan pemeriksaan saksi dan interogasi terhadap tersangka


Polisi juga telah menyusun rencana pengembangan kasus berupa:

Gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan

Koordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel terkait uji laboratorium barang bukti

Pengejaran terhadap pemasok, yakni Chandra dan Refo Agung Sedayu


Komitmen Polres OKU Selatan Perangi Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP Alimin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk peredaran gelap narkotika. “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan pengedar narkotika di wilayah OKU Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berlangsung aman, tertib, dan terkendali, tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Pengungkapan ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran ekstasi di wilayah Muaradua dan menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku lain bahwa Polres OKU Selatan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1418 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.