34Âșc, Sunny
Per tanggal 6 Januari 2017 mendatang dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 60 tahun 2016, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor plat cantik akan mulai dikenakan tarif biaya. Berdasarkan PP yang menggantikan PP Nomor 50 tahun 2010 tersebut, tarif biaya penggunaan nomor plat cantik pun terbilang bervariasi yakni kisaran dari Rp. 20 juta hingga 5 juta. Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Regiden, AKBP Dwi Hartono, menjelaskan, untuk penggunaan nomor plat cantik semisal satu angka tanpa seri di belakangnya (BG - 1), akan dikenakan biaya tarif sebesar Rp. 20 juta sedangkan, plat cantik semisal satu angka dengan nomor seri di belakangnya (BG - 1 - A), akan dikenakan biaya tarif sebesar Rp. 15 juta. Begitu pula dengan nomor plat cantik baik itu dua angka, tiga angka maupun empat angka dengan seri atau tanpa seri apabila tidak sesuai dengan urutan ataukah nomor pilihan saat ini telah memiliki tarif masing-masing berdasarkan PP 60 Tahun 2016. Sehingga, bila pemilik kendaraan yang tidak mau membayar sesuai ketentuan peraturan pemerintah tersebut maka nopol kendaraanya akan diganti dengan nopol standar atau nomor urut kendaraan yang berlaku, jelasnya, pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2017. Dikatakannya, dalam peraturan itu juga menyebutkan, untuk pencetakan pengesahan STNK tahunan yang semula tidak ada saat ini juga dikenakan tarif. Besarnya tarif dari pengesahan STNK tersebut Rp. 25 ribu untuk motor dan Rp. 50 ribu untuk mobil. Selain itu, di dalam PP tersebut juga, untuk biaya penerbitan STNK untuk motor semula Rp. 50 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Sedangkan untuk mobil semula Rp. 75 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Kalau untuk BPKB juga dikenakan kenaikan tarif, semula Rp. 80 ribu untuk motor menjadi Rp. 225 ribu sedangkan, untuk mobil semula Rp. 100 ribu menjadi Rp. 375 ribu. Semua itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, terangnya. Sementara itu, Kasubdit Regiden, AKBP Dwi Hartono, mengatakan, kenaikan tarif juga dikenakan pada pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lima tahunan, yang semula Rp. 30 ribu untuk motor menjadi Rp. 60 ribu. Lalu untuk mobil semula Rp. 50 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Sebelum diberlakukan, terlebih dahulu kami sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak kaget lagi ketika melakukan pengesahan baik itu tahunan maupun lima tahunan di Samsat yang ada di seluruh wilayah Sumsel, jelasnya.
Opr PID Bid Humas