Empat Lawang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang kembali meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pada Kamis (27/11/2025) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, jajaran Satlantas melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan di wilayah hukum Polres Empat Lawang, khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sejumlah regulasi terkait lainnya, termasuk larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.
Dalam laporan resminya, AKP Kukuh menyampaikan bahwa operasi ini menyasar 12 jenis pelanggaran prioritas, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, berkendara menggunakan ponsel, tidak memasang TNKB, hingga pengendara di bawah umur.
“Kami melaksanakan patroli secara hunting dan stasioner di titik-titik rawan pelanggaran. Sosialisasi kepada masyarakat terus kami lakukan agar kesadaran berlalu lintas meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan,” ujar AKP Kukuh.
Sebanyak 12 personel Satlantas diterjunkan dalam kegiatan yang berlangsung aman dan kondusif tersebut. Mereka tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga tindakan tilang kepada pelanggar tertentu, terutama pengendara motor yang tidak mengenakan helm serta pengguna knalpot bising.
Dari hasil kegiatan, tercatat sejumlah penindakan yang dilakukan, di antaranya:
Pelanggaran tidak menggunakan helm: 2 tilang
Pelanggaran lain: berupa teguran dan proses penindakan sesuai kategori 12 prioritas
Meskipun beberapa kategori pelanggaran masih dalam bentuk teguran, petugas menegaskan bahwa tindakan akan diperketat apabila masyarakat masih tidak mengindahkan aturan. Larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi perhatian serius, mengingat banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan.
AKP Kukuh menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Selain sebagai upaya penegakan hukum, kegiatan ini juga bagian dari edukasi demi terciptanya budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Empat Lawang.
“Harapan kami, masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan. Helm bukan sekadar kelengkapan, tetapi pelindung nyawa. Begitu pula dengan aturan lain yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Dengan adanya operasi ini, Satlantas Polres Empat Lawang berharap angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas terus menurun.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.