Laka Ganda di Simpang Empat Lingkar Prabumulih, Enam Orang Luka-Luka: Satlantas Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Akibat Sopir Mengantuk

Prabumulih — Kecelakaan lalu lintas jenis laka ganda terjadi di Jalan Raya Baturaja–Prabumulih, tepatnya di Simpang Empat Jalan Lingkar, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan besar, yaitu Hino Truk Fuso BG 8055 ZM dan Truk Colt Diesel Kuning BG 8953 CD.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menyebabkan enam orang mengalami luka-luka, sementara kerugian materi diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Kecelakaan bermula saat pengemudi Fuso, Faldi Juni Leo (17), warga Lampung Tengah, diduga mengemudi dalam kondisi mengantuk. Akibat hilang konsentrasi, truk besar tersebut langsung menghantam Colt Diesel yang datang dari arah Prabumulih menuju Baturaja.

Benturan keras membuat kedua kendaraan mengalami kerusakan parah dan beberapa penumpang terluka. Adapun para korban yang mengalami luka-luka yaitu:

William Aprianto (26), penumpang Fuso — luka lecet dan nyeri kaki.

Dedi Wahyudi (44), sopir Colt Diesel — nyeri tulang belakang dekat leher, dirawat di RS AR Bunda.

Holina (41) — memar di wajah dan luka lecet kaki, dirawat di RS AR Bunda.

Syahril (52) — luka lecet kepala, sempat pingsan dan tidak sadar saat dibawa ke RS AR Bunda.

Yasir (57) — luka robek di dahi, nyeri kaki dan tangan, dirawat di RSUD Prabumulih.


Menanggapi kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi. Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina SH MSi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan olah TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada para korban.

> “Petugas langsung mendatangi TKP, mengevakuasi korban, mencatat identitas, serta mengamankan dua kendaraan yang terlibat. Kami kembali mengingatkan para pengemudi untuk tidak memaksakan diri saat mengantuk, karena risiko kecelakaannya sangat tinggi,” tegasnya.

 

Saat ini kedua kendaraan telah dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Prabumulih sebagai barang bukti. Sementara itu, kasus kecelakaan ditangani sesuai Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian mengimbau seluruh pengemudi, terutama kendaraan besar, agar beristirahat apabila merasa lelah atau mengantuk. Kecelakaan akibat kelalaian seperti ini dapat berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Insiden ini menjadi pengingat penting akan keselamatan berkendara, terutama di jalur lintas yang ramai dilalui kendaraan angkutan barang di wilayah Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
236 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.