LUBUK LINGGAU – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu setelah menindaklanjuti informasi akurat dari masyarakat. Tersangka berinisial Y (37), warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memerangi “barang setan” yang dapat merusak generasi bangsa. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Ditangkap di Rumah Bedeng, Barang Bukti Berserakan
Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Di lokasi tersebut, tersangka Y berhasil diringkus tanpa perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut disita dari saku celana pelaku dan area sekitar lokasi penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
16 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,17 gram
1 buah pipet plastik modifikasi yang digunakan sebagai alat sekop
1 lembar plastik klip kosong
Uang tunai Rp 350.000, yang diduga hasil transaksi sabu
Sabu ditemukan di saku kanan celana tersangka, sementara uang tunai berada di saku kiri. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Polres Lubuk Linggau: Narkoba Musuh Bersama
Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Setiap laporan masyarakat akan direspons dengan cepat dan tindakan tegas.
“Narkotika adalah musuh bersama. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Setiap informasi, sekecil apa pun, akan kami tindaklanjuti.” ujar AKP Romi.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melapor dan berharap kerja sama seperti ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Terancam Hukuman Berat
Tersangka Y kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tindak pidana mengedarkan), atau
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tindak pidana memiliki/menyimpan)
Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan agar peredaran barang haram ini dapat ditekan semaksimal mungkin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.