Tim Elang Musi Ringkus IRT Pengedar Sabu di Dusun Panglero, Polres Musi Rawas Sita 14,37 Gram Narkotika

MUSI RAWAS – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NR (49) di Dusun Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. NR diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, dalam konferensi pers pada Selasa (25/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,37 gram, yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil.

 

Penggerebekan di Lokasi yang Diduga Jadi Titik Transaksi Narkoba

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Panglero, sebuah daerah yang dikenal cukup sulit dijangkau dengan kondisi geografis terpencil. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama personel Polsek BTS Ulu (Cecar) melakukan operasi raid planning execution.

 

Karena lokasi lebih dekat dengan wilayah hukum Polsek Cecar, personel setempat dikerahkan untuk memperkuat tim. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka NR. Di sana ditemukan sejumlah paket sabu yang telah dipisahkan dalam klip plastik bening dengan tulisan angka “250”, diduga merupakan kode harga untuk setiap paket eceran sabu.

 

Barang terlarang tersebut disimpan pelaku dalam sebuah dompet kecil yang dibungkus dengan tisu. Selain itu, polisi juga mengamati adanya beberapa pria tidak dikenal yang melarikan diri saat petugas mulai melakukan tindakan Kepolisian di lapangan.

 

Dari hasil penyelidikan cepat, diketahui bahwa terdapat tiga titik di Dusun Panglero yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Karena situasi lapangan yang tidak memungkinkan untuk pengejaran lebih lanjut, petugas segera mengevakuasi tersangka NR beserta barang bukti ke Mapolres Musi Rawas.

 

Dalam pemeriksaannya, NR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial C, yang berdomisili di kawasan Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Polisi kini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.

 

Komitmen Polres Musi Rawas: Tak Kenal Medan, Tak Kenal Jarak

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir dalam setiap upaya pemberantasan narkoba meskipun harus menempuh jarak jauh dan melewati medan sulit.

 

“Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Medan berat dan lokasi terpencil tidak akan menghentikan langkah kami. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga pengungkapan ini berhasil dilakukan,” tegas Kapolres.

 

Dengan keberhasilan ini, Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Kasus NR kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut, termasuk upaya pengejaran terhadap pemasok sabu yang disebutkan oleh pelaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
192 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.