Kayuagung – Satreskrim Polres OKI berhasil meringkus Candra, pelaku pembunuhan yang menghabisi lawan mainnya saat bermain judi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Selasa, 21 April 2024 lalu. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024, setelah Candra sempat melarikan diri ke Jakarta Pusat.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, didampingi Kanit Pidum, Iptu Putu Surya, mengungkapkan bahwa kerja keras tim Satreskrim Polres OKI membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban Zainudin, menyebabkan kematian korban.
“Kerja keras tim Satreskrim Polres OKI untuk menangkap pelaku penusukan terhadap korban Zainudin yang menyebabkan kematian berhasil ditangkap,” ungkap AKBP Hendrawan Susanto.
Setelah kejadian, pelaku Candra langsung melarikan diri menggunakan kendaraannya sendiri. Ia sempat berlari ke Palembang untuk membeli pakaian baru sebelum melanjutkan pelariannya ke Jakarta, di mana ia tinggal di sebuah kosan hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau karena adanya kecurangan dalam permainan judi antara keduanya. “Sebelum peristiwa penusukan terjadi, ada cekcok atau ribut antara keduanya dan kejar-kejaran hingga akhirnya korban ditusuk sebanyak empat kali yang menyebabkan kematian,” jelas Kapolres OKI, didampingi Wakapolres, Kompol Faisal Manalu SH, pada Senin, 4 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka Candra dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.