Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Kendaraan Milik Warga Lubuk Ulak

EMPAT LAWANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang. Seorang pria bernama Indran bin Matjuri (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, diringkus polisi setelah dilaporkan menggelapkan kendaraan milik warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban, Madet bin Anuar (47), seorang petani di Desa Lubuk Ulak. Karena sudah saling mengenal, pelaku dengan mudah meyakinkan korban untuk meminjamkan sepeda motor Honda Revo bernopol B 3230 KTQ miliknya, dengan alasan ingin mengambil barang di Desa Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo.

Namun bukannya kembali dalam waktu singkat seperti yang dijanjikan, pelaku justru membawa motor tersebut ke Desa Talang Panjang, Kecamatan Pendopo Barat. Di lokasi itu, pelaku menemui rekannya, Mawardi, yang kini berstatus DPO, dan meminta bantuan untuk menjualkan motor milik korban.

Motor tersebut kemudian dijual oleh Mawardi, dan pelaku menerima uang sebesar Rp 3.500.000. Bukannya mengembalikan uang atau motor kepada pemiliknya, pelaku justru menghabiskan seluruh hasil penjualan itu untuk bermain judi hingga ludes. Akibat ulah tersebut, korban mengalami kerugian besar dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-41/XI/2025, Unit Reskrim Polsek Muara Pinang segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, petugas langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar salinan STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo yang digelapkan pelaku.

Kapolsek Muara Pinang menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara. Selain itu, polisi juga terus memburu Mawardi yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berperan membantu menjualkan kendaraan hasil penggelapan tersebut.

“Tindakan pelaku sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Karena itu, kami bertindak tegas dan cepat melakukan penangkapan. Proses penyidikan masih berlanjut, dan kami juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar Kapolsek.

Adapun langkah lanjutan yang sedang dilakukan Polsek Muara Pinang meliputi melengkapi berkas perkara, pemeriksaan pelapor, saksi, dan tersangka, serta koordinasi pengiriman berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Muara Pinang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada siapapun, sekalipun orang yang sudah dikenal, demi mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti ini.

Dengan penangkapan ini, jajaran Polsek Muara Pinang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi setiap korban kejahatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
209 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.