LUBUK LINGGAU — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, sukses mengungkap kasus peredaran sabu dengan jumlah signifikan dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi salah satu pengedar aktif di kawasan tersebut. Operasi dilakukan pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka berinisial F (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I, dibekuk di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga. Rumah tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat, Berujung Penangkapan Pengedar
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Informasi yang diterima kemudian divalidasi, dan setelah dianggap akurat, tim langsung bergerak melakukan upaya paksa.
Saat petugas memasuki rumah, tersangka F berada di area tangga. Ia langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari hasil penggeledahan pertama, polisi menemukan uang tunai Rp100.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu. Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa lokasi tersebut menjadi titik distribusi narkotika.
‘Harta Karun’ di Lantai Dua: Sabu 20,23 Gram Ditemukan Tertata
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba menyisir seluruh bagian rumah hingga ke lantai atas. Di sinilah petugas menemukan barang bukti utama yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif.
Barang bukti yang disita antara lain:
5 plastik klip sedang berisi sabu seberat 19,36 gram,
5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram,
Total 20,23 gram sabu,
2 bal plastik klip kosong untuk pengemasan,
1 alat hisap sabu, dan
Uang tunai tambahan Rp100.000 yang diakui tersangka sebagai sisa hasil transaksi.
Total barang bukti sabu lebih dari 20 gram menjadikan kasus ini sebagai salah satu temuan terbesar Satresnarkoba Lubuk Linggau di penghujung tahun 2025.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram dan adanya alat pengemasan, penyidik menduga kuat F bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar. Saat ini, tersangka telah diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tersangka F dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Pasal 112 ayat (2) UU yang sama,
yang masing-masing membawa ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan hukum.
Komitmen Polres Lubuk Linggau Perangi Narkotika
Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkoba yang merusak sendi kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Tanpa peran aktif warga, banyak jaringan yang sulit terdeteksi,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat dan masyarakat dapat membuahkan hasil nyata dalam perang melawan peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.