Sat Reskrim Polres Prabumulih Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor dalam Waktu 24 Jam, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Prabumulih — Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat Sat Reskrim, dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus hanya dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima. Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

 

Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat oleh korban, Elsa Yundari (34), warga Rambang, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (1/12/2025). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC saat sedang menjalankan tugas di kantor Cimory, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban baru saja menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor Cimory dan hendak pulang. Namun setibanya di area parkir, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. Motor yang semula terparkir rapi raib tanpa jejak, membuat korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000.

 

Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi, serta menelusuri aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni Heru Prasetyo (39) dan Harda Oktaviansyah (37), keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Dua.

 

Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, Team TEKAB Polres Prabumulih bergerak cepat. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk memburu para pelaku di lokasi berbeda. Pelaku Harda berhasil ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida, Prabujaya, sedangkan Heru ditangkap di wilayah Cambai.

 

Salah satu pelaku bahkan mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan. Namun berkat kesigapan anggota TEKAB, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC milik korban. Keberadaan barang bukti tersebut semakin menguatkan pemrosesan hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., mengapresiasi kerja cepat anggota Sat Reskrim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan yang akurat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Sinergi antara laporan warga dan respons cepat petugas di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindak kriminal yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam melaporkan kejadian yang meresahkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga guna mengurangi peluang terjadinya aksi kriminal.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
226 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.