Polres Lubuk Linggau Gelar Diskusi Strategis Implementasi KUHP Baru, Perkuat Sinergi Penegak Hukum dan Pemkot

LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau menjadi tuan rumah kegiatan strategis berupa diskusi lintas sektor antar Perangkat Sistem Peradilan Pidana (SPP) dan para ???????????????????????????????????????????? terkait dalam rangka mematangkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Agenda penting ini berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, di Cinema Hall Bukit Sulap Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau dengan melibatkan sekitar 80 peserta dari berbagai instansi hukum dan pemerintahan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Kota Lubuk Linggau untuk memperkuat kesiapan menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dengan diberlakukannya KUHP Nasional secara bertahap, diperlukan pemahaman mendalam dan keseragaman interpretasi antar aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan konsisten dan efektif.

Sinergi Tiga Pilar Sistem Peradilan Pidana

Acara dihadiri oleh para pimpinan dari tiga pilar utama Sistem Peradilan Pidana (SPP). Dari unsur Kepolisian hadir Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, didampingi Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar beserta seluruh Kanit Reskrim. Sementara dari Kejaksaan, hadir Kajari Lubuk Linggau Suwarno. Tidak kalah penting, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Hendra Halomoan turut menjadi bagian dari forum diskusi tersebut.

Dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau, hadir Staf Ahli I H. Heri Suryanto, Asisten I Drs. Erwin Armedi, Kepala Dinas Sosial, Kasat Pol PP, Kepala UPTD PPA, serta Kabag Hukum Pemkot. Kehadiran unsur pemkot mengisyaratkan bahwa perubahan dalam KUHP baru tidak hanya berdampak pada penegak hukum, namun juga pada pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Bedah Struktur dan Substansi KUHP Nasional

Poin utama dari kegiatan ini adalah penyampaian materi oleh Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Artha Febriansyah, SH, MH. Dalam paparannya, Dr. Artha menjelaskan berbagai perubahan fundamental dalam KUHP baru yang kini tersusun hanya dalam dua buku besar, yaitu Ketentuan Umum dan Tindak Pidana.

Beliau menguraikan perubahan paradigma dalam penerapan hukum pidana, termasuk pengaturan mengenai pidana mati yang kini ditempatkan sebagai pidana alternatif, ketentuan mengenai pidana bersyarat, serta penerimaan hukum yang hidup di masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Selain itu, konsep delik adat, restorative justice, dan pemidanaan yang lebih humanis turut menjadi sorotan utama dalam diskusi.

Dengan pemaparan mendetail tersebut, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki pemahaman yang sama sehingga perbedaan interpretasi dalam penanganan perkara dapat diminimalisir.

Diskusi Interaktif dan Antusias Peserta

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis dan sangat interaktif. Para peserta, khususnya penyidik Polres Lubuk Linggau dan pejabat Kejaksaan, mengajukan berbagai pertanyaan teknis seputar implikasi pasal-pasal baru terhadap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.

Dari unsur Pemerintah Kota, Dinas Sosial, Satpol PP, serta UPTD PPA juga aktif memberikan masukan dan pertanyaan mengenai dampak implementasi KUHP baru, terutama terkait perlindungan anak, perempuan, serta penanganan pelanggaran ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Diskusi tersebut menunjukkan bahwa implementasi KUHP Nasional merupakan pekerjaan bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor, bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata.

Komitmen Bersama Wujudkan Penegakan Hukum yang Modern dan Humanis

Kegiatan diskusi ini menjadi langkah proaktif Polres Lubuk Linggau bersama seluruh stakeholder dalam mempersiapkan diri menghadapi transisi dari KUHP kolonial (Wetboek van Strafrecht) menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan kontekstual dengan nilai sosial masyarakat Indonesia.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemahaman, harmonisasi, serta pelaksanaan hukum yang berkeadilan. Dengan terbangunnya sinergi antar institusi, diharapkan penerapan KUHP Nasional dapat berjalan mulus, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kota Lubuk Linggau.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
213 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.