34Âșc, Sunny
Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 jam 10.30 wib, bertempat di Operation Room I Sekretariat Daerah Kab. Lahat telah berlangsung kegiatan Rapat upaya penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PT. Lonsum dengan warga SP. 3 Desa Suka Makmur Kec. Gumay Talang Kab. Lahat. Rapat dipimpin oleh Asisten I dan Asisten II Pemkab.Lahat dihadiri oleh Dirjen penelitian Transmigrasi Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Sdr. Prof. Dr. Tukiman, SH, MH, Perwakilan Dinas Transmigrasi Provinsi Sumsel Sdr. Ir. H. Endang, Kepala BPN lahat Kepala transmigrasi, Kapolsekta, Kapolsek Kikim Timur, Danramil, Perwakilan PT. Lonsum, Kades III Suka makmur, Kuasa hukum warga Desa Sukamakmur Sdr. Rahman, SH, Perwakilan warga Desa Sukamakmur berjumlah 15 orang. Kades SP I Cempaka Sakti, Kades Sp IV Puwo Reno. Keterangan dari Dirjen penelitian Transmigrasi Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Sdr. Prof. Dr. Tukiman, SH, MH, sebagai berikut permasalahan sengketa lahan ini tidak usah diperpanjang dan mari kita cari solusinya. Program Transmigrasi merupakan pengembangan suatu wilayah untuk kesejahteraan rakyat. Lahan Transmigrasi tidak dapat diperjual belikan. Kades Suka Makmur / Perwakilan Masyarakat menerangkan bahwa permasalahan lahan yang disengketakan blm diganti rugi oleh PT.Lonsum. Tolong jelaskan /buktikan oleh PT. Lonsum apa dasar menguasai lahan kami tersebut. Kembalikan lahan kami yang telah didominasi oleh PT. Lonsum. Bahwa uang yang diterima masyarakat dari PT. Lonsum bukan yang ganti rugi, akan tetapi uang tersebut merupakan uang CSR. Perwakilan PT. Lonsum menerangkan bahwa permasalahan lahan tersebut dimulai tahun 2005 dan muncul kembali tahun 2012 dibawa ke Pemkab Lahat sampai dengan sekarang belum ada penyelesaian. PT. Lonsum menganggap permasalahan lahan ini telah selesai dikarenakan telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 700.000.000,- berdasarkan keputusan Bupati Lahat No 196/KEP.
Opr PID Polresta Lahat