Curi Motor Pedagang Es, Pria Pengangguran di OKU Timur Akhirnya Tertangkap Saat Mengendarai Barang Bukti

OKU TIMUR — Aksi nekat seorang pria pengangguran berinisial Bayumi (33), warga Desa Mojosari, Kecamatan Belitang, berakhir di tangan aparat kepolisian. Bayumi diringkus oleh tim Opsnal Polsek Belitang I setelah kedapatan membawa kabur sepeda motor milik seorang pedagang es di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, S.E., bersama Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi, berhasil meringkus pelaku saat ia tengah mengendarai motor hasil curian di kawasan Desa Gumawang.

Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP-B/10/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I, tertanggal 01 Desember 2025. Korban bernama Albet Saputra (31), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, yang sehari-hari berjualan es, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di samping lapak jualannya.

Peristiwa terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang mengantarkan pesanan es kepada pelanggan dan meninggalkan motornya di samping lapak serta kunci motor yang diletakkan di atas meja jualan. Ketika kembali sekitar lima menit kemudian, korban mendapati kunci motornya telah hilang dan sepeda motor yang sebelumnya terparkir juga lenyap.

Korban kemudian mengingat seorang laki-laki yang sebelumnya terlihat nongkrong di dekat lapaknya. Belakangan diketahui sosok tersebut adalah Bayumi, yang kemudian terbukti sebagai pelaku pencurian.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 dengan nomor polisi BG 4637 KAO, warna hitam, bernilai sekitar Rp7 juta. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, S.E., membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku. “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor,” ujar Kapolsek.

Saat diinterogasi, Bayumi mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa motor yang ia gunakan saat ditangkap adalah hasil curian dari lapak korban di Jalan Ir. Juanda, Desa Gumawang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini sedang kita dalami untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya,” tambah Kapolsek.

Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat usaha atau lokasi yang minim pengawasan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
170 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.