PALEMBANG — Kerja cepat tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membuahkan hasil dengan tertangkapnya DS (35), pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya. Tersangka dibekuk di wilayah Bandung, Jawa Barat, setelah melarikan diri selama beberapa hari pascakejadian.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan korban DK meninggal dunia di lokasi, sementara korban YS mengalami luka berat akibat serangan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan DS bertindak seorang diri. Kesimpulan ini diperkuat melalui rekaman CCTV, hasil olah TKP, serta keterangan para saksi. DS diketahui merupakan warga Plaju Ulu, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya jauh sebelum kejadian.
> “Berdasarkan penyidikan, tersangka telah memantau aktivitas korban selama dua minggu. Ia mengetahui waktu-waktu sepi dan memanfaatkan momen ketika korban hendak menutup ruko,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat korban DK hendak menutup rolling door ruko, DS tiba-tiba masuk dan menyerang menggunakan celurit yang sudah ia persiapkan. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fatal pada bagian tubuh vital hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga. Di sana, ia kembali menyerang korban kedua, YS, yang tengah berada di dalam ruko. YS mengalami luka serius di bagian leher akibat sabetan celurit pelaku.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengancam tiga saksi lain, termasuk seorang lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ia temukan di lokasi kejadian. Setelah mengancam, DS mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk dompet dan ponsel, sebelum melarikan diri.
Mengetahui pelaku melarikan diri, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran lintas daerah. Setelah mendapatkan informasi pergerakan pelaku, polisi mengamankan DS di Bandung tanpa perlawanan berarti.
> “Benar bahwa tersangka berhasil kami amankan di Bandung. Ini merupakan hasil kerja cepat, terarah, dan terukur dari tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel,” tegas Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka DS.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong brutal, meresahkan, dan sangat membahayakan masyarakat.
> “Ini bentuk kejahatan serius. Pelaku akan diproses tanpa kompromi. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 bilah celurit,
1 pucuk pistol,
Rekaman CCTV,
Pakaian yang digunakan pelaku,
Dompet dan ponsel milik korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Mengakhiri keterangannya, Polda Sumsel meminta masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan kejahatan. Polda juga mengimbau warga agar segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.