Baturaja - Polsek Peninjauan Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku IN ( 27 ) Alamat Desa Mitra Kencana Dusun 3 Kec. Peninjaun Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana "PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN'', sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
“ “ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., diwakili oleh Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Oku Ipda Chandra. M. S.H., menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, sekira jam 15.30 wib telah terjadi pencurian pipa besi di lokasi guruh XIX dusun air karas desa saung naga kec peninjauan.
Pada saat itu pelapor Operator Produksi PHE Peninjauan dan rekan kerjanya melaksanakan pengecekan pipa yang sudag tidak di aliri minyak, dan menemukan pipa sudah terpotong, kemudian pelapor melapor kejadian tersebut ke security,
Setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek peninjauan, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib , security PHE melakukan patroli dilokasi Guruh XIX tempat lokasi di mana kehilangan pipa tersebut dan mendapati satu unit mobil Suzuki carry warna putih nopal BG 8092 DW sedang memuat barang hasil curian ,dan petugas PAM PHE melaporkan ke Polsek peninjauan.
Mendapat Laporan tersebut kemudian Kapolsek peninjaun IPTU DEDDY ISKANDAR ,SE memerintahkan Kanit Reskrim Polsek penijauan IPDA RERY HANDRI IDYAN,SH Beserta anggota Reskrim mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku IN ( 27 ) beserta 1 ( satu ) unit mobil Suzuki carry warna putih nopol BG 8092 DW yang bermuatan besi pipa hasil curian yang sudah di potong potong pendek. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Polsek penijauan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang bila dimaterialkan Rp 26.000.000,00 (Dua puluh enam juta rupiah ).
Dari keterangan Pelaku IN ( 27 ) mengakui telah melakukan Pencurian 3 (tiga) kali di lokasi pertamina hulu energi peninjauan bersama 3 (tiga) orang temannya an. RI (DPO) , an. LO (DPO),an. Agung AN (DPO)
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki carry warna putih nopol BG 8092 DW, Besi pipa kurang lebih 1 (satu) ton ( seribu kilogram) yang sudah di potong potong pendek.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.