OKU Timur — Kepolisian Resor OKU Timur kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Senin (1/12/2025), jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lintas desa dan mengamankan barang bukti mencapai 2.504 gram ganja siap edar. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak akan diberi ruang sedikit pun di OKU Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., serta Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, menjelaskan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Farrel Jodi Rahmadi, S.Tr.K., menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Saat petugas tiba, seorang pria berinisial DS (39) mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus.
Dari tangan DS, polisi mengamankan dua paket besar ganja, yakni satu paket ganja plastik merah dengan berat bruto 929 gram dan satu paket plastik putih seberat 561 gram. Selain itu, turut disita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim.
Pengembangan ke Desa Bantan Pelita, Pelaku Kedua Terungkap
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melanjutkan penyelidikan ke rumah DS di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Di lokasi, polisi menemukan seorang pria berinisial M (38) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja plastik putih seberat 1.014 gram.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram lebih, jumlah yang menegaskan bahwa jaringan ini bukan pemain kecil dan telah beroperasi secara terstruktur.
Kapolres: Tidak Ada Tempat bagi Bandar Narkoba!
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukti bahwa kami serius. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun bandar narkoba di OKU Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak cepat dan tepat,” tegasnya.
Wakapolres Kompol Robhinson menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi sindikat lain agar menghentikan aktivitas mereka sebelum berhadapan dengan tindakan tegas kepolisian.
Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan maksimal.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasi Humas AKP H. Edi Arianto turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga sindikat ini dapat terbongkar.
“Hubungan polisi dan masyarakat harus semakin kuat. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.
Kapolres OKU Timur memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta metode penyelidikan untuk mengantisipasi pola peredaran baru para pelaku.
“Kami tidak hanya menangkap, tetapi juga memutus mata rantai peredaran. Generasi kita harus dilindungi dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Adik Listiyono.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba di OKU Timur terus digencarkan dan tidak akan berhenti hingga para pelakunya benar-benar diberantas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.