Dua Bersaudara di Pagar Alam Ditangkap Satresnarkoba, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja Siap Edar

PAGAR ALAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam. Kali ini, dua bersaudara berhasil diamankan bersama barang bukti ganja dengan total berat mencapai 1,7 kilogram. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH atas arahan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH.

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Seorang pria dengan gelagat mencurigakan akhirnya diamankan dan diketahui bernama Reza Saputra (25).

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 100 gram dari tangan Reza. Ketika diinterogasi lebih jauh, Reza mengakui bahwa ia masih menyimpan ganja lainnya di rumah orang tuanya. Informasi tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus.

 

Sebelum menuju rumah yang dimaksud, petugas kembali mengamankan seorang pria lain yang juga terlibat, yakni Rico Kurniawan (30), kakak kandung Reza. Ia ditangkap di Jalan Wedana Gani tanpa adanya perlawanan.

 

“Hasil interogasi memastikan bahwa kedua tersangka merupakan kakak beradik dan memiliki keterlibatan langsung dalam penyimpanan dan peredaran ganja,” ujar Kasat Narkoba Iptu Doris.

 

Petugas kemudian bergerak menuju rumah orang tua tersangka untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket ganja seberat 300 gram yang disimpan di dalam sebuah tas. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 1.300 gram ganja lainnya yang disembunyikan di dalam karung di bawah ranjang kamar kosong. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.700 gram atau 1,7 kilogram.

 

Selain ganja, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung pembungkus ganja. Hasil tes urine keduanya pun menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi terhadap warga yang telah memberikan informasi.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporan yang masuk benar-benar membantu kami dalam mengambil tindakan cepat dan tepat untuk memutus jaringan narkotika,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok utama yang disebut berinisial Ardi.

“Pengembangan akan terus dilakukan. Kami berkomitmen kuat memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Iptu Doris.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
266 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.