Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Sosialisasi dan Penindakan Besar-besaran Pelanggaran Lalu Lintas di Jalinsum

Empat Lawang — Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (06/12/2025), personel Satlantas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran prioritas, khususnya pengendara tanpa helm, pengendara yang melawan arus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai meresahkan masyarakat.

 

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB ini dipusatkan di wilayah hukum Polres Empat Lawang, terutama pada jalur padat kendaraan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebing Tinggi, yang selama ini menjadi salah satu kawasan rawan pelanggaran.

 

Penindakan dan sosialisasi ini digelar berlandaskan sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

 

UU No. 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 ayat (1),

 

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dan (3),

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan,

 

Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 291 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 terkait keselamatan berlalu lintas.

 

Kegiatan fokus pada 12 pelanggaran prioritas, seperti:

 

Melawan arus,

 

Tidak memakai helm SNI,

 

Knalpot brong,

 

Membonceng tiga,

 

Menggunakan handphone saat berkendara,

 

Kendaraan tanpa TNKB,

 

Anak di bawah umur mengendarai kendaraan,

 

Pelanggaran kecepatan,

 

Kelengkapan kendaraan,

 

Pengaruh alkohol,

 

Pelanggaran ODOL,

 

Menerobos lampu merah.

 

 

Personel gabungan yang terlibat dalam operasi ini berjumlah 12 anggota, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H.

 

Di lapangan, petugas melakukan patroli hunting dan stasioner serta memberikan sosialisasi langsung kepada para pengendara, mengingatkan pentingnya disiplin dalam berkendara demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan lancar, aman, dan terkendali. Sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran diberikan teguran maupun tilang sesuai kategori pelanggaran.

 

Meskipun rincian angka penindakan belum diumumkan secara lengkap, Satlantas menegaskan bahwa pelaksanaan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk meningkatkan edukasi sekaligus penegakan hukum di masyarakat.

 

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

 

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Kami berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama penggunaan helm, tidak melawan arus, dan menjauhi penggunaan knalpot brong,” ujarnya.

 

Kegiatan yang berlangsung selama hampir enam jam ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Empat Lawang. Satlantas Polres Empat Lawang berkomitmen melanjutkan kegiatan edukatif maupun penindakan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
94 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.