Empat Lawang — Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas prioritas, termasuk pengendara melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pada Minggu (7/12/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kegiatan ini merupakan implementasi sejumlah dasar hukum, di antaranya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Penertiban dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang kerap melibatkan pelanggaran prioritas.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 personel Satlantas diturunkan, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H. Para personel melaksanakan patroli hunting dan stasioner di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, wilayah yang menjadi titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pengendara diimbau untuk selalu memakai helm SNI, menghindari melawan arus, serta tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena mengganggu kenyamanan dan melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menegakkan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya disiplin berlalu lintas. Pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan knalpot bising sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kami berharap masyarakat semakin patuh demi keselamatan bersama," ujar AKP Kukuh Fefriyanto.
Adapun hasil kegiatan menunjukkan bahwa situasi selama operasi berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Petugas melakukan penindakan berupa tilang dan teguran terhadap pelanggar dari 12 jenis pelanggaran prioritas, termasuk lawan arus, tidak memakai helm, knalpot brong, bonceng tiga, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa TNKB, hingga pengendara di bawah umur.
Satlantas Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat. Polres juga mengajak masyarakat untuk mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.