Satlantas Polres Empat Lawang Gencarkan Razia dan Sosialisasi: Pengendara Melawan Arus, Tanpa Helm, dan Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama

Empat Lawang — Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang kembali melakukan tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pada Senin (08/12/2025) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, Satlantas menggelar kegiatan sosialisasi dan penindakan intensif di wilayah hukum Polres Empat Lawang, khususnya di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi—yang selama ini menjadi salah satu kawasan rawan pelanggaran.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., dengan melibatkan 12 personel. Operasi dilakukan melalui patroli hunting hingga stasioner di kawasan tertib lalu lintas, menyasar pengendara yang melanggar aturan, terutama pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

 

Dasar Hukum dan Tujuan Kegiatan

 

Operasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang ambang batas kebisingan kendaraan, hingga aturan-aturan terkait keselamatan berkendara lainnya.

 

Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan edukatif agar masyarakat memahami risiko fatal dari pelanggaran lalu lintas.

 

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan. Pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, atau memakai knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Kukuh.

 

Rangkaian Kegiatan: Edukasi dan Penindakan Serentak

 

Dalam operasi tersebut, personel melaksanakan beberapa langkah strategis, di antaranya:

 

Patroli hunting dan stasioner di wilayah rawan pelanggaran

 

Sosialisasi langsung kepada para pengendara mengenai bahaya melawan arus, pentingnya penggunaan helm standar, serta larangan penggunaan knalpot brong

 

Penindakan hukum berupa tilang dan teguran terhadap 12 jenis pelanggaran prioritas

 

 

Pelanggaran yang menjadi fokus adalah:

 

1. Melawan arus

 

 

2. Tidak memakai helm

 

 

3. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi

 

 

4. Bonceng tiga

 

 

5. Over dimension dan overload (ODOL)

 

 

6. Menggunakan HP saat berkendara

 

 

7. Kendaraan tanpa TNKB

 

 

8. Pengendara di bawah umur

 

 

9. Pelanggaran batas kecepatan

 

 

10. Kelengkapan kendaraan

 

 

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

 

 

12. Menerobos lampu merah

 

 

 

Situasi Aman dan Terkendali

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan aman terkendali. Meski jumlah angka penindakan belum dirinci, laporan menunjukkan bahwa operasi berjalan efektif tanpa hambatan.

 

Personel juga aktif memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan demi keselamatan bersama.

 

Komitmen Polres Empat Lawang

 

Polres Empat Lawang berkomitmen terus meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas di wilayahnya. Pelanggaran lalu lintas dinilai masih menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan, sehingga penegakan hukum harus berjalan seiring edukasi kepada masyarakat.

 

“Kami akan mengintensifkan operasi serupa untuk menekan angka pelanggaran. Harapan kami, masyarakat semakin patuh sehingga angka kecelakaan dapat diminimalisir,” tutup Kasat Lantas.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
69 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.