34Âșc, Sunny
Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib. Satuan reskrim Polsek pemulutan Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku curas 365 Kuhp atas nama M, 30 Thn, berasal dari desa Pematang bungur Kec. Pemulutan Selatan. Kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar pukul 14.45 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Awalnya pada saat korban inisial J, 25 thn, pekerjaan sipir warga keramasan sedang melintas di jalan desa Mayapati kec. Pemulutan selatan tiba-tiba 5 orang pelaku keluar dari semak-semak belukar lalu pelaku langsung mengelilingi korban dengan cara memengangi badan dan sepeda motornya lalu 3 orang pelaku ada yang mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu menodongkan pisau tersebut di belakang bagian bawah perut korban, kemudian pelaku mengambil handpone dan dompet didalam kantong celana milik korbansetelah itu pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban kemudia tersangka meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Kronologis penangkapan Giat penagkapan dilaksanakan oleh kapolsek pemulutan AKP Helmi dan anggota reskrim Polsek Pemulutan tersangka M, 30 thn, pada saat sedang di rumah tanpa melakukan perlawanan. Barang Buklti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion tahun 2012 warna merah maron nopol BG 4132 ZK.
Opr PID Polresta Ogan Ilir