Polres OKU Selatan Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Motor, Pelaku Sempat Kabur Tiga Bulan dan Kedapatan Membawa Sajam

OKU Selatan – Jajaran Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diamankan pada Selasa malam, 9 Desember 2025, tanpa perlawanan.

 

Kasus ini berawal dari laporan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik keluarga Meka Hadinata, warga Desa Tanjung Harapan, Sindang Danau. Peristiwa pencurian terjadi pada 7 Agustus 2025 di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.

 

Menurut laporan, dua pelaku yang terlibat adalah Roher Karan Dipak (20) dan Parel Saputra bin Romzi Hermansyah (15). Keduanya diketahui membawa kabur motor milik orang tua saksi saat penghuni rumah sedang lengah. Saksi sempat menolak permintaan pelaku untuk meminjam motor tersebut, namun tidak lama kemudian motor dibawa pergi tanpa izin dan tidak pernah dikembalikan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres OKU Selatan dan penyelidikan dilakukan. Pada 15 Oktober 2025, salah satu pelaku, Parel Saputra, diserahkan langsung oleh pelapor beserta anaknya ke polisi. Dalam pemeriksaan, Parel mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Roher Karan Dipak. Setelah bukti cukup, penyidik menerbitkan DPO atas nama Roher pada 17 Oktober 2025.

 

Setelah hampir dua bulan pencarian, Tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan Roher di kawasan Gang Gereja Kecipung, Kecamatan Muaradua. Pelaku ditangkap pada pukul 20.30 WIB dan saat diamankan ditemukan sebilah pisau dari tangan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, Roher mengakui telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Muaradua Kisam.

 

Kasat Samapta Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, SH, MH, yang mewakili Humas Polres OKU Selatan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai SOP dan penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara kedua pelaku. Polisi juga melakukan penyelidikan lanjutan untuk menemukan keberadaan motor yang telah dijual pelaku.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor milik korban. Sementara untuk senjata tajam yang ditemukan, penyidik akan membuka laporan baru terkait dugaan kepemilikan sajam tanpa izin.

 

Polres OKU Selatan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Penegakan hukum terus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
131 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.