Pelaku Pembunuhan Berencana di Empat Lawang Ditangkap Setelah Tujuh Bulan Buron, Korban Ditusuk 18 Kali

Empat Lawang – Jajaran Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan warga pada Mei 2025 lalu. Seorang pria bernama Nudi Arianto bin Nuroni (28), warga Lorong Pompa, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, akhirnya ditangkap setelah tujuh bulan berstatus buron.

 

Kasus bermula pada Sabtu pagi, 10 Mei 2025, ketika warga sekitar Lorong Pompa heran melihat warung milik korban, Dardiana binti Abasri (48), masih tertutup. Salah satu saksi, Leni Gustina, yang setiap hari melihat aktivitas korban, curiga karena korban tidak membuka toko seperti biasanya.

 

Setelah beberapa kali memanggil korban dan menelepon namun tidak ada jawaban, Leni memanjat pagar rumah korban untuk memastikan keadaan. Saat masuk ke dalam rumah, ia tidak menemukan korban di lantai bawah. Namun ketika naik ke lantai dua, Leni terkejut mendapati korban tergeletak bersimbah darah di salah satu kamar. Ia langsung berlari keluar dan memberi tahu warga, kemudian laporan diteruskan ke Polres Empat Lawang.

 

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa korban tewas akibat kekerasan ekstrem. Berdasarkan hasil visum dan olah TKP, korban mengalami 18 luka tusuk di bagian dada dan wajah, serta luka gorokan pada leher. Hasil penyelidikan mengarah pada Nudi Arianto, seorang petani yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan lingkungan sekitar korban.

 

Menurut analisa peny investigators, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis parang dari rumahnya, lalu masuk ke dalam rumah korban saat keadaan masih sepi. Pelaku sempat terpergok oleh korban di lantai dua. Karena panik dan takut aksinya ketahuan, pelaku langsung menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam tersebut. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku sempat membersihkan darah yang berceceran dan mengambil sejumlah uang serta rokok dari warung korban sebelum kabur melalui pintu depan.

 

Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, satu bilah parang, dan visum luka korban turut memperkuat unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

 

Polres Empat Lawang terus melakukan pencarian hingga akhirnya pada 10 Desember 2025, tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah pondok kebun di Talang Danau, Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang. Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman S.Tr.K langsung memerintahkan Kanit Pidsus dan Kanit Pidum beserta tim opsnal untuk melakukan penangkapan.

 

Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pembunuhan karena motif ekonomi, yakni ingin mengambil uang milik korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini telah masuk tahap penyidikan dan penyidik sedang melengkapi mindik serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. SP2HP kepada pihak keluarga korban juga telah disiapkan.

 

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kapolres Empat Lawang turut mengapresiasi kerja cepat personel Reskrim dalam mengungkap kasus serius ini.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

CALL CENTER 110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
245 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.